Selasa, 07 April 2009

Tata Tertib Pemilu Legislatif 2009 Menurut KPU

Komisi Pemilihan Umum telah menyatakan Dua hari menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara 9 April 2009, bekerjasama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Komunikasi Informatika melakukan sosialisasi bersama pelaksanaan Pemilu 2009.

Ketua KPU A. Hafiz Anshary mengungkapkan, hari yang tersisa menjelang pemungutan suara ini akan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh KPU dan semua stakeholder-nya untuk mensosialisasikan waktu pemilihan dan tata cara menandai surat suara yang benar/sah.

“Kita berupaya bersama tidak ada satupun orang yang sudah terdaftar tidak datang ke tempat pemungutan suara (TPS), dan tidak satu pun orang yang sudah datang ke TPS suaranya tidak sah,” ujar Ketua KPU dalam acara sosialisasi bersama Menkominfo dan Bawaslu di Gedung KPU, Jakarta.

Kepada para pemilih, Hafiz berpesan agar menggunakan hak pilihnya pada Kamis 9 April 2009 di TPS-TPS yang telah ditentukan mulai pukul 07.00–12.00 dengan membawa surat pemberitahuan untuk memberikan suara di TPS (Model C-4) dan kartu tanda penduduk (KTP) atau bukti identitas lain yang sah.

“Pada Pemilu 2009 ini pemilih tidak lagi mendapatkan kartu pemilih, tetapi akan mendapat surat pemberitahuan untuk memilih dari KPPS. Petugas KPPS akan memberikan surat pemberitahuan untuk memilih tiga hari sebelum hari H,” jelas Hafiz.

Jika pemilih belum menerima surat pemberitahuan, pemilih diberi kesempatan memintanya kepada Ketua KPPS selambat-lambatnya 24 jam sebelum hari H dengan menunjukkan KTP atau identitas lain yang sah. Namun, jika sampai hari H belum mendapatkan surat pemberitahuan, pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya sepanjang namanya tercantum di DPT pada TPS yang bersangkutan dan membawa KTP atau identitas lain yang sah.

Mengenai penandaan, Hafiz menjelaskan pemilih cukup mencontreng satu kali pada kolom nomor urut calon, kolom nama calon atau kolom nama partai dan pada kolom foto untuk calon DPD pilihannya. Pemilih akan mendapatkan empat surat suara. Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, dan hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota. Namun khusus untuk pemilih di DKI Jakarta, hanya akan mendapat tiga surat suara karena di DKI tidak ada DPRD Kabupaten/Kotanya dan untuk pemilih luar negeri cuma mendapat satu surat suara, yaitu untuk DPR RI.

Selanjutnya, pemilih diwajibkan mencelupkan salah satu jarinya ke dalam tinta. “Hukumnya (mencelupkan tinta) wajib untuk memastikan pemilih tidak memilih di TPS lain,” ujar Hafiz. Hafiz juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut menyaksikan proses penghitungan suara di TPS.

Kepada peserta Pemilu 2009, Hafiz berpesan untuk ikut mensosialisasikan kepada konstituennya kapan waktu pelaksanaan Pemilu 2009 dan tata cara menandai yang benar/sah, memantau dan mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dengan mengirimkan saksi-saksi yang kompeten, dan memahami tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta menghimbau kepada konstituennya untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya proses pemungutan dan penghitungan suara dan paska hari H."Peserta Pemilu jangan sekali-kali merayu atau mengintimidasi pemilih dan petugas untuk melakukan hal-hal yang melanggar undang-undang," tegas Hafiz.

Untuk semua petugas Pemilu 2009, Hafiz menegaskan agar bekerja dengan baik, cermat, teliti, dan jujur sesuai peraturan perundangan, melayani pemilih menggunakan hak pilihnya dengan baik, berpedoman pada asas: mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemilu, kepentingan umum, keterbukaan, profesionalitas, akuntabilitas, efesiensi, dan efektivitas, melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban berdasarkan hukum, dan melaksanakan administrasi pemilu yang akurat.

“Bagi semua petugas di setiap tingkatan, data-data penghitungan suara harus betul-betul benar, akurat, dan terjamin. Ini sebagai barang bukti jika terjadi gugatan di Mahkamah Konstitusi,” jelas Hafiz.

Selanjutnya, Hafiz menegaskan, petugas tidak melibatkan dirinya dalam konflik kepentingan, bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial atau tidak memihak, bertindak transparan dan akuntabel, bertindak profesional, dan berusaha mengurangi angka suara yang tidak sah dengan terus menerus mensosialisasikan tata cara menandai surat suara yang sah kepada pemilih sepanjang proses pemungutan suara.

Khususnya untuk KPPS, Hafiz mengingatkan wajib memberikan salinan DPT kepada saksi dan Pengawas Pemilu Lapangan sebelum dimulainya pemungutan suara. KPPS juga wajib memberikan salinan hasil penghitungan suara kepada saksi dan pengawas pemilu lapangan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nurhidayat Sardini mengatakan, saat ini lembaganya sedang melaksanakan pengembangan kapasitas bagi petugas pengawas lapangan di seluruh Indonesia. Bawaslu mengusulkan H minus satu (H-1) ada pertemuan antara pengawas lapangan, petugas KPPS, dan para saksi untuk menyamakan persepsi,” ujar Nurhidayat.

Menkominfo Muhammad Nuh memaparkan, departemennya dan pemerintah akan mendukung penuh apa pun yang diinginkan KPU agar Pemilu 9 April 2009 bisa berjalan dengan baik. Depkominfo bersama stakeholder-nya (media TV, radio, dan para operator seluler) akan terus mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

“Semua TV dan radio memonitor pelaksanaan Pemilu dan menyampaikan hasil penghitungan suara sementara, tapi semua datanya bersumber dari KPU,” ujar Nuh. Menkominfo juga menjamin selama tujuh hari sebelum hari H (H-7) dan tujuh hari setelah pemungutan suara (H+7) dan sesudahnya jaringan telekomunikasi akan berjalan lancar.

0 komentar:


Free Blogger Templates by Isnaini Dot Com and Insurance News. Powered by Blogger